Polsek Jenggawah Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

JAMBER, BUSERJATIM.COM--Unit Reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember kembali mengamankan pengedar obat keras jenis Trihexypenidil,Dari penangkapan tersebut,sebanyak 390 butir pil koplo dan uang hasil penjualan obat berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH mengatakan pihaknya berhasil mengamankan FR (26) pemuda asal Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah kabupaten Jember yang diduga pengedar pil koplo pada Selasa (12/7)

Ditambahkan AKP Subagio SH penangkapan itu bermula saat petugas mendapati seorang pemuda yang sedang membawa pil Trihexypenidil di pinggir jalan dekat Pasar Jenggawah , dan ditemukan 1 klip obat Trihexypenidil di sakunya,kemudian dilakukan pengembangan,hasil penyelidikan penjual obat tersebut dibeli dari FR ,Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan FR Berhasil di lakukan penangkapan, ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya obat Trihexypenidil yg dibungkus plastik /klip sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) klip @10 butir yg dimasukan didalam kaleng orang Trihexypenidil , dan uang hasil penjualan obat Trihexypenidil sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) , dan diakui bahwa tersangka menjual Trihexypenidil tapa ijin tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.

Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Jenggawah, guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya(AHMAD & humas polres jember)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *