Polsek Jaya Karya Berhasil Ringkus oknum seorang pria pengedar Sabu- sabu.

KALIMANTAN TENGAH,BUSERJATIM.COM-

SAMPIT – Seorang budak narkotika jenis sabu kini kembali diciduk oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, pelaku yang di aman kan Kali ini ialah,bernama Wanda (38), Senin-1-November-2021.

Informasi yang berhasil di himpun Media BUSERJATIM.COM kepada Kapolsek Jaya Karya Ipda Tri awan bahwa pihak nya kini kembali ringkus seorang oknum pengedar Narkoba Jenis Sabu -Sabu,

Di ketahui ,Tersangka di ringkus pada saat Melintas di Jl Sakura – Desa jaya karet , Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin – 1 – November – 2021,Sekira Pukul 12 : 30 WIB.

Adapun saat meringkus tersangka dan ditunjukan surat perintah tugas hingga telah di saksikan langsung bersama saksi Tamberin yang selaku RT setempat,

Pada saat penggeledahan tersangka,polisi telah menemukan barang bukti bukti satu (1) bungkus pelastik Klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga Narkotika golongan (I) bukan tanaman jenis sabu, yang di simpan didalam tas pancing nya,

Adapun barang bukti tersebut beserta barang lain nya , yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu , satu buah HP Merk OppO warna merah, Kartu Indosat dengan nomor (081649141522), hingga demikian, yang uga telah di saksikan langsung bersama oleh saksi Tamberin yang selaku RT,

Saat “dikonfirmasi” Kapolsek Jaya Karya Ipda Triawan , pihak nya membenarkan tentang adanya giat pada suatu pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Dan menurutnya, pada Giat pengungkapan ini berawal saat anggota Polsek Jaya Karya mendapati informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

”Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Ungkap Triawan kepada awak Media,

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Jaya Karya telah berhasil mengamankan tersangka, yang Saat digeledah pada isi dalam tas pancing tersangka, yang ditemukan satu buah pelastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga kuat Narkotika golongan (I) bukan tanaman jenis sabu-sabu, dan memang benar bahwa tersangka Wanda mengakui , bahwa barang haram tersebut punya kepemilikan nya yang baru saja ia dapatkan dari seseorang.

”Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, Guna untuk mencari tahu dari mana asal barang bukti tersebut (sabu) yang ia dapatkan,
Dengan pengungkapan pada kasus perihal tersebut , dengan demikian bahwa pelaku kami jerat pada Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika, “Pungkasnya, , ,,,

( FAUZAN ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *