Polsek Gabuswetan Pasang Banner Larangan Penggunaan Setrum Listrik di Sawah

Indramayu – Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar terus menggalakkan upaya pencegahan bahaya setrum listrik di area persawahan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan banner “Himbauan Dilarang Memasang Setrum Listrik” di sejumlah titik strategis di Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Kamis (10/7/2025)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan setrum listrik, terutama di area pertanian.

“Penggunaan setrum listrik untuk mengusir hama atau tujuan lainnya sangat berbahaya, baik bagi manusia maupun lingkungan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasang jebakan setrum karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal hingga hilangnya nyawa,” ujar AKP Agus Kristiana.

Lebih lanjut, AKP Agus Kristiana menegaskan bahwa pemasangan setrum listrik tidak hanya membahayakan petani, tetapi juga bisa berakibat hukum bagi pelaku.

Kapolsek Gabuswetan berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan mencari solusi alternatif yang lebih aman dalam bertani.

Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan Dinas Pertanian, diharapkan kejadian kecelakaan akibat setrum listrik di persawahan dapat diminimalkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan dengan aman dan produktif. Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *