Polsek Gabuswetan Indramayu Sosialisasikan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Permudah Warga Warga Lapor Polisi

 

Indramayu – Personil Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar, Aiptu Tarsono, S.H., bersama melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Yandumas) yang menyasar warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Kamis (25/7/2024)

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat secara langsung memberikan informasi ataupun pengaduan kepada pihak kepolisian melalui layanan tersebut.

Yandumas yang disosialisasikan bertuliskan “LAPOR PAK POLISI, SIAP MAS INDRAMAYU” dan mencantumkan informasi mengenai layanan kepolisian Polres Indramayu yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0819 9970 0110 serta Call Center 110 non pulsa.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan kepolisian.

“Dengan sosialisasi Yandumas ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi atau pengaduan yang mereka miliki, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolsek juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

“Kegiatan sosialisasi Yandumas ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara masyarakat dan kepolisian, serta memastikan bahwa layanan kepolisian lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” harap AKP Agus Kristiana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *