DENPASAR, BUSERJATIM.COM
Rabu (06/11/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan adalah Yohanes Kornelis Fahik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 9 September 2024. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI.
Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personel Polsek Dentim, di antaranya Ipda I Wayan Suartana S.H., Gede Agus Damendra S.S., M.H.,dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Ni Kadek Janawati, S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Polsek Dentim terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ujar Kapolsek.( Harun/Red)