Polsek Densel Musnahkan Ratusan Knalpot Bising Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

DENPASAR, BUSERJATIM.COM–

Senin 01 Januari 2024

Denpasar, Ratusan knalpot bising (brong) dimusnahkan sebagai bentuk penindakan pelanggaran penggunaan onderdil kendaraan tidak standar di lapangan Hotel Grand Bali Beach Sanur Kaja Denpasar Selatan. Minggu (31/12/2023)

Dari bulan Agustus hingga Desember 2023 Unit Lalu Lintas Polsek Densel telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berhasil menyita sebanyak 124 knalpot brong, yang selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan exavator.

Turut hadir dalam kegiatan Camat Denpasar Selatan, Wadanramil Densel, Perbekel dan Lurah Se Denpasar Selatan, Jero Bendesa Adat Sanur dan Jro Bendesa Adat Intaran.

Menurut Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H., dilakukannya penindakan penggunaan knalpot brong tersebut karena suaranya yang sangat bising telah menganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan lainnya dan juga masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan raya serta tidak sesuai spesifikasi kendaraan.

“Hari ini, kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standart (brong) bersama dengan stakeholder,” ujar Kompol Dayu Kalpika

“Kami Polsek Denpasar Selatan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Denpasar untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” imbaunya.

“Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Denpasar khususnya denpasar selatan Tertib berlalu lintas demi keselamatan saat berkendara” tutup Kapolsek Densel. (ds.33)

( Harun /Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *