BALI,BUSERJATIM.COM
Denpasar, Menindak lanjuti arahan-Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si. sesuai dengan arahan Kapolda Bali dan Kapolri agar seluruh jajaran Polri menindak tegas terhadap aksi Kriminal seperti Narkoba dan Perjudian, Senin (12/9/22) Polsek Denpasar Selatan merelease pelaku perjudian bernama Dhona Mardiana (42).
Pelaku diamankan di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan pada hari Kamis (08/09/22) pada pukul 18.30 wita.
Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.
Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel dan mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku” Ucap Kapolsek Densel didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” Tambah Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku bahwa telah menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi dikarenakan usaha garmen yang digelutinya sepi orderan. (Harun/Red)