BALI,BUSERJATIM.COM
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang Residivis empat kali kasus pencurian yang baru saja bebas dua minggu lalu dari penjara di Lapas Kerobokan, bernama I Wayan Gede Juniantara (26). Demikian disampaikan Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H, M.H. didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media Jumat (2/9/22).
Hal ini Sesuai dengan Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Polri dan seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. agar menindak segala bentuk tindak Kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberata ini berawal dari laporan polisi dari Ida Bagus Wipra Admaja yang kehilangan kotak berisi perhiasan di rumahnya di Perum Kargo Indah Residence Blok A Nomor 2, Jalan Kargo Indah, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (28/8).
“Korban bersama Istrinya pulang dari berolahraga dan mendapati rumahnya telah dibobol maling serta pintu rumahnya rusak bekas dicongkel,” Ungkap Kapolsek.
Selanjutnya korban mengecek isi rumahnya dan diketahui kotak berisi perhiasan emas seperti satu buah gelang emas seberat 6 gram, sepasang subeng emas seberat 4 gram, sepasang sumpel emas seberat 2 gram, sebuah liontin emas dan uang sebesar Rp 600.000. dan total kerugian korban mencapai Rp 16,4 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV ada seorang laki-laki melakukan pengintaian sebelum akhirnya memanjat gerbang masuk ke dalam pekarangan rumah,” beber Kapolsek Denpasar Utara.
Melihat rekaman kamera CCTV itu polisi langsung mengidentifikasi pelaku merupakan spesialis bobol rumah dan pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat dan saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya.
Pada saat diamankan barang bukti sudah dijual oleh pelaku kepada dagang emas yang mangkal di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti tersangka berusaha melawan dan kabur sehingga diberikan tindakan tegas.
Barang curian berupa gelang emas, sepasang sumpel emas, dan sebuah liontin dijual seharga Rp 2,5 juta. Sedangkan sepasang subeng emas masih disimpang pelaku bersama uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp 159.000.
“Atas perbuatanya terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ucap Iptu Carlos.
Polsek Denpasar Utara juga mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah untuk menggembok pagar gerbang dari dalam dengan cara itu setidaknya pelaku kejahatan berpikir panjang karena takut pemilik rumah masih ada di dalam rumah jika posisi gembok ada di luar pelaku kejahatan tahu kalau rumah dalam kondisi kosong.(Team-Harun/Red)