Indramayu – Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Nomor WhatsApp Pengaduan Kapolres Indramayu kepada masyarakat di Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Jumat (24/11/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan nomor WhatsApp pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk informasi atau peristiwa yang terkait dengan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Cantigi, IPTU H. Ian Hernawan, menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya nomor WhatsApp pengaduan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat melaporkan setiap informasi yang dapat membantu tugas kepolisian.
“Nomor WhatsApp pengaduan ini merupakan sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan Kepolisian. Kami berharap masyarakat aktif melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan,” ujar IPTU H. Ian Hernawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Sosialisasi ini merupakan langkah proaktif Polsek Cantigi dalam membangun sinergi dan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.
“Dengan adanya saluran komunikasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cantigi,” ungkap Kapolsek.






