POLRES BOGOR – Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 03.00 Wib telah terjadiTindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Kekerasan sebagaimana pasal 368 KUHP yang terjadi di Jl. Raya Cijayanti Ds. CIjayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupeten Bogor Korban FA yang hendak akan melayat.
Kapolsek Babakanmadang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, SH,. SIK,. MH.Li menjelaskan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekitar jam 03.00 wibPada saat Korban FA sedang melayat salah satu temannya yang meninggal kemudian Korban merasa ingin buang air kecil, dikarenakan posisi kamar mandi di rumah duka, korban rasa ketika lewat tidak enak dengan para tamu yang lainnya, maka dari itu korban memutuskan untuk keluar menggunakan sepeda motor dan buang air kecil di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah duka, tidak lama pelapor memarkirkan sepeda motor di tepi jalan dan posisi kunci sepeda motor masih menempel dilubang kuncinya, kemudian Korban buang air kecil, namun tiba – tiba ada 3 (tiga) orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor mendekati sepeda motor Korban, dan langsung orang-orang tersebut sempat menegur Korban, pada saat itu Korban dengan terburu buru berusaha menguasai sepeda motornya kembali, namun ditodong oleh salah satu pelaku dengan menggunakan senjata tajam berupa jenis Cerulit, kemudian pelapor mundur dan ada salah satu pelaku yang langsung mengambil alih sepeda motor Korban, kemudian ketiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban ke arah Cimahpar/Sujaraja , dari adanya kejadian tersebut Korban langsung melapor ke Polsek Babakan madang
Pihak Kepolisian Polsek Babakanmadang yang menerima Laporan Polisi Tersebut Langsung mendatangi Lokasi Cek TKP dan mengecek apakah ada CCTV di Sekitaran Lokasi TKP dan mencari keterangan dari para saksi lainnya.
Pihak Kepolisian Mendapatti Identitas Korban Atasnama Sdr. FA, Ttl : Jakarta , 20 Oktober 2000, Agama : Islam, Pekerjaan : Belum/tidak bekerja, Alamat : Jl.Anyer V No. 12 Kel. Menteng kec. Menteng Jakarta Pusat Prov DKI Jakarta.
Terhadap Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan (Perampasan) tersebut Korban mengalami kerugian Berupa ;
1( satu ) unit sepeda Motor merk YAMAHA NMAX Tahun 2019, warna hitam, Nopol : B 3655 PYG, No Rangka : MH3SG3190KK451608, No. Mesin : G3E41284571, STNK an SULAEMAN alamat Kalipasir gg Tembok RT.013/010 Jakarta pusat, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
Sampai berita ini diturunkan di mana Pihak Kepolisian Polsek Babakanmadang telah melakukan Peneriksaan Terhadap Korban, Mengecek Lokasi TKP dan mencari bukti bukti lain di seputaran Lokasi TKP dan mencari keterangan saksi lainnya, Para Pelaku dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Babakanmadang.