Indramayu,- Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi nomor WhatsApp layanan pengaduan masyarakat di Desa Anjatan Utara, wilayah hukum Polsek Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kamis (30/11/2023)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Indramayu (LAPOR: 081999700110) kepada masyarakat sebagai sarana untuk melaporkan berbagai permasalahan atau aspirasi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas aktif berinteraksi dengan warga, memberikan informasi terkait nomor WhatsApp layanan pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Pemasangan spanduk/banner juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Anjatan, AKP Heriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Anjatan dalam memperkuat hubungan positif antara kepolisian dan masyarakat.
Nomor WhatsApp layanan pengaduan diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi efektif antara polisi dan masyarakat untuk meningkatkan responsivitas terhadap berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh warga.
Sosialisasi ini adalah bentuk nyata dukungan kami untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap melalui layanan pengaduan ini, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluh kesah, aspirasi, atau melaporkan permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian,” ujar AKP Heriyanro didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Dengan adanya nomor WhatsApp pengaduan, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mempercepat penanganan berbagai permasalahan yang terjadi. Pungkas Kapolsek.