INDRAMAYU, – Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Penyuluhan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Izumi Gakuin alamat Dusun Kebon Randu III Rt. 008 Rw. 002 Desa Anjatan Baru Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Rabu (4/12/2024).
Dalam penyuluhan TPPO tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan memberikan himbauan agar para para calon tenaga kerja yang sedang melaksanakan pelatihan di balai latihan kerja ini jangan sampai menjadi korban tindak pidana penjualan orang.Diharapakan para tenaga kerja harus berhati – hati dalam memilih agensi penyalur tenaga kerja Indonesia keluar negeri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita menghibau agar para calon tenaga kerja yang sedang melakukan pelatihan ini lebih memahami bagaimana memilih agensi yang berlisensi dan sehingga tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang saat nanti tiba di negara tujuan tempat tenaga kerja Indonesia ini bekerja.






