Indramayu – Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar, secara inten melakukan sosialisasi TPPO kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Anjatan.
Kegiatan Sosialilsasi kali ini anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ato d memberikan himbauan kepada siswa LPK Harajuku Desa Anjatan Baru Kec.Anjatan, Jum’at (13/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, disampaikan oleh Bhabinkamtibmas agar masyarakat turut serta mencegah dan menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita menyampaikan, Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Himbauan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman. Kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum tenaga kerja ilegal yang menjanjikan bekerja di luar negeri, biasanya para pelaku membujuk korban dengan mengiming – iming gajih yang menggiurkani, ” Kata Kapolsek Anjatan.
Kapolsek berharap Kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO
“Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi TPPO, jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada yang menjadi korban TPPO, ” ungkapnya
“Kami berharap tetap terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat khususnya dalam menjaga kamtibmas dan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ” Tutup Kapolsek