Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

BUSERJATIM.COM,Jakarta, 3 Maret 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Praktik ilegal ini dinilai telah merugikan keuangan negara serta masyarakat dan mengindikasikan lemahnya pengawasan distribusi BBM di daerah tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menyita tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan. Selain itu, ditemukan alat-alat untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal,” ujarnya.

Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengalihkan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. Selanjutnya, BBM subsidi ini dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan indikasi pengelabuhan GPS pada truk pengangkut untuk menyamarkan jalur distribusi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

Beberapa tersangka utama dalam kasus ini antara lain:

  • BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin.
  • A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
  • T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut.
  • Oknum pegawai PT PPN, yang diduga membantu dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Polri memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir di wilayah Kolaka. Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.

Pos terkait