JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” dengan takaran isi yang tidak sesuai label. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi “MINYAKITA”. Hasil investigasi di lokasi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1.000 ml, ternyata hanya berisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Bahkan, minyak dalam botol hanya terisi sekitar 760 ml.
Dalam operasi ini, tim kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng dalam kemasan pouch, 180 dus dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan sesuai standar. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.






