SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dengan inisial BM (33) yang beralamat di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang,Rabu (17/11/2021).
Pelaku yang sudah malang melintang melakukan penipuan dari tahun 2016 di berbagai daerah di Jawa diamankan di sebuah kost an di daerah Menganti Gresik.
Menurut Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra,SIK.,MH.,MSi., dan Kasubnit Jatanras Ipda Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.K pelaku ini telah melakukan penipuan dari bulan Juli 2016 di berbagai tempat di Pulau Jawa,dan rata rata untuk barang yang disasar oleh pelaku ini adalah unit Handphone.
Sebagai barang bukti kami amankan,satu buah kamera CCTV,Satu buah Hp dengan merk Redmi Note 5,satu potong jeans warna biru ,satu potong kemeja batik,satu pasang sepatu warna hitam,satu buah tas bodypack dan beberapa buah casing,jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan pelaku melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHP,pungkasnya