SAROLANGUN, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga, Rimis, di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sarolangun pada Rabu (12/3/2025), Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si., didampingi Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar serta jajaran kepolisian lainnya, mengonfirmasi status hukum para tersangka.
Kemungkinan Bertambahnya Tersangka
Kapolres Sarolangun menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Masih ada kemungkinan bertambah sesuai dengan perannya masing-masing. Yang jelas, hari ini Sat Reskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Kapolres.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Datuk Nan Duo yang secara sukarela menyerahkan para tersangka ke pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Ini merupakan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian yang perlu dicontoh oleh desa-desa lain dalam menjaga Kamtibmas,” tambahnya.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Ependi, kakak kandung korban. Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
- AS (20 tahun)
- AM (45 tahun)
- HA (26 tahun)
- IQ (23 tahun)
- JU (44 tahun)
- KA (35 tahun)
- LR (19 tahun)
- MW (24 tahun)
- ZA (19 tahun)
Dari hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Motif Pengeroyokan
Menurut Kasat Reskrim, pengeroyokan terjadi karena kemarahan warga Dusun Bawah Buluh terhadap korban, yang diduga sering melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, korban Rimis tertangkap saat diduga hendak mencuri di rumah warga bernama Mar’i. Warga yang geram spontan menghakimi korban hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 huruf e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.