Polres Pasuruan Kota Amankan 58 Motor Pelanggar Lalu Lintas, Wajib Penuhi Syarat untuk Pengambilan

KOTA PASURUAN, BUSERJATIM.COM – Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menggelar Operasi Terpadu, yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.

“Kami ingin memberikan edukasi dan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas,” ujar AKP Yulian, Rabu (26/3/2025).

Prosedur Pengambilan Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor yang ditilang, ada beberapa prosedur yang wajib dipenuhi. Pemilik kendaraan harus:

  1. Menyelesaikan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  2. Konfirmasi ke kantor Satlantas untuk pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
  3. Mengajukan Surat Pengantar untuk mengambil kendaraan di Rupbasan Pasuruan.
  4. Memastikan kendaraan dalam kondisi standar pabrikan sebelum dikembalikan.

“Jika kendaraan dalam kondisi protolan dan tidak sesuai standar, pemilik wajib melengkapinya sebelum bisa mengambil kembali,” jelas AKP Yulian.

Di Rupbasan, petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen, antara lain:

Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti dari Satlantas Polres Pasuruan Kota
Bukti pembayaran denda tilang dari Kejaksaan Pasuruan
Surat kendaraan yang sah dan bukti kepemilikan
Identitas pemilik kendaraan atau pelanggar
Kendaraan dalam kondisi sesuai standar pabrikan

Jika seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam Menjaga Ketertiban Lalu Lintas

Kasat Lantas AKP Yulian Putra menegaskan bahwa penitipan kendaraan di Rupbasan Pasuruan bertujuan untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi utuh.

“Kami memastikan kendaraan tetap aman seperti saat pertama kali kami amankan dari pelanggar,” tegasnya.

Melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

Pos terkait