PASURUAN, BUSERJATIM. COM- Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Pasuruan, Polda Jatim, memberikan layanan penitipan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor (ranmor), bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa halaman Polsek dan Polres Pasuruan bisa dimanfaatkan sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor secara gratis.
“Silakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, bisa dititipkan di Polres Pasuruan atau Polsek terdekat,” ujar AKBP Dani, Kamis (27/3).
Gratis dan Tanpa Syarat Khusus
Kapolres menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Satu-satunya syarat adalah pemilik kendaraan harus memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.
“Tidak ada syarat khusus, yang penting dokumen kendaraan lengkap, maka bisa dititipkan di kantor polisi,” jelasnya.
Langkah ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan selama libur Lebaran, seperti pencurian kendaraan atau pembobolan rumah yang ditinggal mudik.
Patroli ke Rumah-Rumah yang Ditinggal Mudik
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polres Pasuruan juga meningkatkan patroli di lingkungan perumahan yang banyak ditinggalkan pemiliknya.
“Bagi pemudik, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau anggota Polsek terdekat untuk memberi kabar bahwa rumahnya kosong. Nantinya, petugas akan membantu melakukan patroli dan pengawasan,” tambah AKBP Dani.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa mudik dengan lebih tenang dan nyaman tanpa harus khawatir dengan keamanan rumah atau kendaraannya