NGAWI, BUSERJATIM.COM –
Berawal bulan Februari 2020 korban mulai mengenal tersangka karena keluarga korban sering meminta bantuan kepada tersangka terutama tentang pengobatan alternatif dan masalah ganguan gaib yang dialami
keluarga korban pada saat itu yang menderita sakit adalah bapak korban dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka bapak korban mulai berangsur sembuh semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab
dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri dan tersangka juga sering datang kerumah korban dengan alasan memberikan amalan amalan dan wiritan agar terhindar dari ganguan makhluk gaib
kepada keluarga korban terutama bapak dan ibuk korban selain itu tersangka juga sering memberikan korban uang tunai dengan nominal seratus ribu sampai dengan dua ratus ribu dan juga tersangka menjanjikan kepada korban untuk membiayai semua pendidikanya korban sampai ke Perguruan tinggi yang ada di jakarta
karena saat itu korban masih usia anak anak maka korban percaya dan yakin dengan semua omongan tersangka apalagi selama ini tersangka adalah merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual oleh korban sampai pada sekiranya bulan Juni 2020 sekitar pukul 23.00 tersangka datang kerumah korban
dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibuk korban yang harus diamalkan diluar rumah karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibuk korban menuruti perintah korban dan meninggal rumah sendiri dirumah bersama dengan tersangka
pada saat itulah selanjutnya tersangka melanjutkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuk korban dan mengatakan membersihkan aura negatif ditubuh korban(akan dibaiat) dengan syarat korban harus melepaskan pakaiannya dan menuruti semua perintah dari tersangka selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan menuruti semua kemauan tersangka
kepada korban tersebut dan apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya dirumah korban tersebut setalah kejadian pertama tersangka merasa ketagihan hingga terus mengulang perbuatan menyetubuhi korban
dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih dua tahun sehingga mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan kurang lebih lima bulan
tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia tujuh belas tahun dengan dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini usia korban sembilan belas tahun dengan total persetubuhan kurang lebih dua ratus kali selama kurun waktu tersebut (pengakuan korban tersangka menyetubuhi setiap bulan sebanyak lima belas sampai dua puluh kali)
dan perbuatan dilakukan dirumah korban dan beberapa kali dilakukan dirumah tersangka korban selam ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka sampai setalah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang kejadian tersebut dilaporkan ke polsek ngawi kota
guna proses lebih lanjut.akhirnya korban dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 atau 76E Jo pasal 82 UURI no. 17 tahun 2016 tentang penetap perpu nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas undang undang RI nomer 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
jurnalis tris