NGAWI,BUSERJATIM.COM – Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot brong, Polsek Kwadungan Polres Ngawi jajaran Polda Jatim berinisiatif mengadakan operasi sepeda motor di sekolah-sekolah, Kamis (19/1/2023)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian mengatakan bahwa suara knalpot racing sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” jelas Iptu Dian
Sosialisasi dan operasi knalpot brong dipimpin oleh Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H., bersama anggotanya didampingi pihak sekolah.
“Didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor,” tutur AKP Sunarjati
Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat menggangu,“ kata Kapolsek Kwadungan.
Hasil dari penertiban di sekolah, ditemukan delapan sepeda motor yang berknalpot brong dan dibawa ke Polsek Kwadungan. Para pelajar didampingi orang tua dan pihak sekolah membuat pernyataan bermaterai untuk mengganti dan melepas knalpot brong tersebut.
“Ditemukan 8 sepeda motor berknalpot brong, dan kami bawa ke Polsek. Para siswa membuat pernyataan bermaterai didampingi orang tua dan pihak sekolah.” Tutup AKP Sunarjati, S.H