Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat 44 Tiang Kabel Milik PT Erabangun Jaya Telekomindo

Majalengka, – Polres Majalengka,Polda Jabar menggelar press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, didampingi pejabat utama Polres Majalengka. Acara ini berlangsung di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada rabu (26/6/2024) untuk mengumumkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Erabangun Jaya Telekomindo. Dalam kasus ini, sebanyak 44 batang tiang kabel Smartfren dicuri oleh para pelaku.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Candana, Desa Cintaasih, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 44 batang tiang kabel Smartfren milik PT Erabangun Jaya Telekomindo dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tiga pelaku mencuri 41 batang tiang kabel. Pada tahap kedua, pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, lima pelaku mencuri tiga batang tiang kabel.

“Para pelaku berbagi peran dalam melaksanakan aksinya, yaitu dengan menggali tembok beton, memanjat tiang untuk mencopot kabel, dan memikul tiang yang sudah dicabut. Tiang-tiang yang dicuri kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk dijual ke arah Bandung”ujarnya.

Identitas Para Pelaku AS Bin JJ, warga Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, RR, warga Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, AW, warga Desa Padaasih, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, FIR M Bin K, warga Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, RYN Bin AS, warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang.”ungkap AKBP Indra Novianto.

“Para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi kejadian di pinggir ruas jalan Cingambul-Panjalu, tepatnya di Blok Candana, Desa Cintaasih, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Pada saat penangkapan, para pelaku kedapatan sedang melakukan aksinya dengan mengambil tiga batang tiang kabel”.

Kejadian ini menyebabkan PT Erabangun Jaya Telekomindo mengalami kerugian sebesar Rp 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah). “Barang bukti terkait kasus tersebut telah kita amankan,” tandas AKBP Indra Novianto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” tutup AKBP Indra Novianto.

Press release ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Diharapkan dengan penangkapan ini, kasus pencurian serupa dapat diminimalisir dan masyarakat merasa lebih aman dalam beraktivitas.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *