MADIUN, BUSERJATIM.COM –Meski sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dua penghuni Lapas Kelas 2 Madiun (Lasdaun), masih bisa pesan narkotika jenis sabu dari penjual barang haram itu yang ada di luar lapas.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Menurut AKBP Suryono, dua napi Lapas Kelas 2 Madiun inisial HP dan SW memesan sabu kepada BB menggunakan telepon dari warung telepon atau wartel yang disediakan pihak Lapas. Biasanya, telepon digunakan warga binaan untuk menghubungi keluarganya.
“Pesan dari dalam menggunakan warung telepon atau wartel. Jadi di Lapas Kelas 2 ini ada wartel, sehingga kalau ingin menghubungi keluarga atau siapa saja, menggunakan wartel, tidak menggunakan HP,” ungkap AKBP Suryono.
AKBP Suryono menambahkan, pesanan sabu dikirimkan tersangka BB, dengan cara melempar dari luar dinding Lapas, menggunakan ketapel.
“Anggota kita sering nongkrong di belakang Lapas, saat itu melihat orang melempar dengan ketapel ke dalam Lapas dan langsung kita amankan,” tambah AKBP Suryono.
Setelah berhasil diamankan, petugas Satres Narkoba bersama petugas Lapas Kelas 2 Madiun melakukan pencarian di dalam Lapas untuk mencari barang yang sudah dilempar itu.
“Melihat orang melempar, langsung di cek di dalam Lapas, lalu menemukan barang jenis sabu seberat 0,65 dan 0,20 gram. Dari hasil interograsi pelempar dapat dikembangkan ke pemilik barang yaitu, HP dan SW. Mereka itu napi yang ada di Lapas Kelas 2 Madiun,” jelas AKBP Suryono.
Tidak berhenti disitu, dari penangkapan tiga tersangka tersebut, Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus enam tersangka lain
Red.