MADIUN,BUSERJATIM.COM -Pelaku berinisial Snt (41 thn) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diamankan beserta barang bukti handphone dan uang saat berada di dalam warungnya.
“Tersangka ditangkap anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun, Jumat 19 Agustus kemarin di warungnya sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Senin (22/8/2022)
AKP Danang mengungkapkan, tersangka adalah salah satu pemilik warung kopi yang biasa menerima titipan taruhan togel.
“Modusnya, tersangka menerima titipan angka togel dari WA, dan dengan menggunakan uang sebagai taruhanya,” ungkap AKP Danang Eko Abrianto.
Kasatreskrim yang belum genap satu bulan bertugas di Polres Madiun ini menuturkan, tersangka Snt akan meneruskan pesan-pesan WA berisi titipan nomor togel itu ke seseorang berinisial AR.
Saat ini AR masih dalam pengejaran petugas, sebab berdasar pengembangan penyelidikan ditengarai dia sebagai pengepul.
“Kasus judi ini masih dalam pengembangan dan seorang pengepul saat ini dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Madiun,” terangya.
Atas perbuatannya, tersangka Snt diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara