KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP || Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku pencurian biasa yang terjadi di trotoar tempat penitipan gerobak di Jalan Mobilisasi Pelajar, Kel. Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
Disampaikan oleh Kasi humas Ipda Ubaidilah, bahwa Kejadian pencurian terjadi pada hari kamis, 11 April 2024, saat korban E.P terbangun dan didapati 2 HP merek Oppo Hilang setelah dicari cari tidak diketemukan, kemudian pelapor melapor kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota dan tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/45/VI/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Juni 2024.
“Ia pun menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada saat korban E.P sedang menjaga tempat penitipan gerobak pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, dia tertidur di trotoar dan saat terbangun, dua HP miliknya, yaitu OPPO tipe A97 dan A37, telah hilang dengan kerugian materiil sebesar Rp. 500.000,-.”terangnya.
Setelah dilakukan penyedlikan dan pemeriksaan sakai saksi akhirnya petugas dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap terlapor yang berinisial W. bin Ahmad dan R.F.P bin Joko Budi Santoso dengan Barang bukti berupa kwitansi pembelian HP OPPO tipe A97 dan A37.
Akibat kejadian tersebut tersangka W. bin Ahmad dan R.F.P bin Joko Budi Santoso dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Cursa dan diancam dengan Pidana Penajra Maksimal 5 Lima Tahun.
Polres Madiun Kota akan terus mengungkap kasus ini dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.(hms)