Polres Madiun Kota Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang 2025

MADIUN KOTA,BUSERJATIM.COM – Polres Madiun Kota menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan kejahatan sepanjang tahun 2025 di Halaman Mako Polres Madiun Kota pada Kamis (20/3). Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Madiun Kota, Kompol Supiyan, S.Sos., dan dihadiri oleh Kasdim 0803 Madiun, Kasi Pidum Kejari Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun. Para pejabat ini turut serta dalam proses pemusnahan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Madiun Kota.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 75 kemasan minuman keras dari berbagai merek, termasuk Atlas Anggur Merah, Drum Whisky, Vibe, Vodka, Anggur Hijau, Atlas Lychee, Orang Tua, SJU, dan Bacari.
  • 1.242 liter minuman keras jenis arak Jawa, terdiri dari 22 dirigen besar (660 liter), 354 botol minuman mineral besar (531 liter), dan 86 botol bekas air mineral (51 liter).
  • 479 knalpot brong dari berbagai merek, yang kerap digunakan dalam aksi balap liar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Madiun Kota, melalui Wakapolres Kompol Supiyan, S.Sos., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga ketertiban di Kota Madiun,” ujar Kompol Supiyan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti dan membuangnya ke tempat pembuangan akhir, disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Madiun Kota dalam memberantas kejahatan dan menciptakan kondisi yang aman serta nyaman bagi masyarakat.

Pos terkait