Polres Madiun Kota Berhasil Menangkap Pengedar Obat Keras Diwilayah Jiwan

KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Kepolisian Resort (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial JPP alias CECE di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota pada Sabtu , 2 Desember 2023 pagi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka yang berinisial JPP alias CECE, merupakan salah satu pengedar obat keras yang telah lama menjadi target operasi.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 1 (satu) kotak kardus warna hitam di dalamnya berisi : 313 butir obat keras merk TRAMADOL HCI, 690 butir obat keras merk TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) unit Ponsel merk POCO type F4 warna Silver, 3 (tiga) lembar uang_ tunai pecahan Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.

Kapolres Madiun, AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH., “mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya yang intensif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota”.

“Obat keras ilegal memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat, “Jelas AKP Eka.

Tersangka JPP (inisial) alias CECE saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota dan terhadap tersangka JPP dijerat dengan Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal yang lebih luas, “tegasnya.

Kepolisian Resor Madiun Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait peredaran obat keras ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar obat keras ilegal dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Madiun. Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, ” pungkasnya.

Hotline Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota 0813 31573944 dan 082142595525. (Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *