Madiun, buserjatim.com-Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Satuan Reskrim Polres Madiun, berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/IV/2022/Jatim/Res Mdn/Sektor Kare. Kamis (14 / 4 / 2022) dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/33/IV/RES.1.24./2022/Satreskrim,
Adanya Laporan korban Inisial AUA, perjalanan pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor kecepatan sekitar 40 Km/Jam. Setiba di jurang dengkeng jalan umum jurusan Dungus-Kare. Kecamatan Kare Kabupaten Madiun. Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, yang dikendarai oleh pelaku DRW (25) dan tiba-tiba memegang dada dan payudara korban menggunakan tangan kiri.
“Pelaku memegang payudara korban dengan tangan kiri, sehingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor, setelah korban jatuh dari sepeda motor pelaku meninggalkan korban dan terus melanjutkan perjalanan kearah Kare,” ungkap AKBP Anton Prasetyo, Jum’at (29/4/2022) di Polres Madiun.
Dari hasil penyelidikan pelaku DRW ( 25) telah melakukan perbuatan mulai pada tahun 2021 sampai April 2022 dengan modus yang sama yaitu berpura pura bertannya alamat, terhadap beberapa korban.
Sekarang Pelaku telah diamankan. Dan barang bukti yang disita,1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol: AE-4179-BE warna hitam,1 satu lembar STNK Sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol: AE-4179-BE a.n. Dimas Rian Wardana,1 buah jaket jemper warna biru, 1 buah helm merk cargloss warna hitam
“Semenjak tahun 2021 sampai tahun 2022 korban khusus begal payudara ada 5 orang, korban tersebut, inisial AUA, SCSS, SA, WR MM. Pelaku selalu membuntuti korban dari belakang, memakai motor Yamaha Jupiter MX, pada saat berdekatan, pelaku berpura pura bertanya alamat. Pada itu DRW (25) memegang Payudara korban, dan kini pelaku telah ditahan,” ungkap Anton Prasetyo.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar)
( humas)