MADIUN, BUSERJATIM.COM –Polres Madiun khususnya satuan narkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Hasil pengungkapan kasus tersebut oleh Kasat Resnarkoba polres Madiun, AKP Rudi Darmawan disampaikan kepada media dalam pers rilis hari ini. Rabu (31/8/2022)
“Kita dapat informasi dari warga. Setelah kita lakukan pendalaman serta penyelidikan maka kita berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 4 orang tersangka” terang Rudi pada pers rilis.
Dengan ditangkapnya 4 orang tersebut, maka berhasil juga diamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis dobel L, Trihexphenidyl serta sabu-sabu.
“Dari penangkapan kita dapatkan obat terlarang jenis Trihexphenidyl sebanyak 86 butir, 1.157 butir jenis dobel L dan juga sabu seberat 14,54 gram” terang AKP Rudi
Hasil semuanya adalah buah dari seriusnya satuan narkoba polres Madiun dalam menjalankan tugas menghilangkan peredaran barang terlarang selama 1 bulan ini, dalam operasi Pekat Semeru 2022.
“Semua itu adalah hasil dari rekan-rekan selama bulan ini” dan tidak berhenti nanti akan terus kita kembangkan bersama team ujar AKP Rudi