Jember – Polres Jember melakukan Press Release terkait kasus peredaran Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres, Jumat (03/12/21).
Kerja keras dari Satresnarkoba Polres Jember untuk memerangi narkoba mulai nampak dengan adanya penurunan kasus transaksi narkoba yang selalu berhasil ditemukan dan digagalkan, salah satunya peredaran yang terjadi kali ini dengan barang bukti sebanyak 100,15 gram.
Press release yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Jember di pimpin AKBP Arif Rachman Arifin (Kapolres Jember) ,melalui IPTU Sugeng Iryanto (Kasat Resnarkoba), didampingi oleh IPTU Brisan (Kasi Humas), menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara ranjau.
” sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar jam 09.00 Wib telah mengamankan tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar jam 23.00 Wib di pinggir jalan raya depan kantor Imigrasi Jember yang berada di Jalan Panjaitan- Sumbersari, berhasil mengamankan pelaku MD setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jember”, imbuh Kasat Resnarkoba.
” Salah satu pengendalian narkotika ini berasal dari dalam Lapas Jember, untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun”, Lanjutnya.
Kedua Pelaku yang di duga melakukan transaksi jual beli dengan cara ranjau tersebut berhasil di amankan beserta barang bukti, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
( Sumber : Humas Polres Jember)