Polres Jayawijaya Berhasil Amankan 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

BUSERJATIM.COM, PAPUA – Polres Jayawijaya amanakan 2 orang pelaku yang tertangkap tangan membawa daun ganja saat menggelar razia di pasar Potikelek Wamena. Rabu (10/11/2021),

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersbut diatas pukul 16.00 WIT, personel Polres Jayawijaya menggelar Razia disekitaran pasar Potikelek yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Safei A. B., S.E.

Dalam pelaksanaan kegiatan Razia tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, ternyara mereka membawa daun Ganja Sebanyak 1 (satu) kantong plastik hitam besar dan 1 (satu) kantong plastik warna putih ukuran sedang yang berisikan daun ganja.

Identitas pelaku:

  • Pelia Jefri Wandigbo (21), Laki-laki, warga jalan Pikhe kabupaten Jayawijaya;
  • Maxi Wagay (23), Laki-laki, warga jalan Sumatra kabupaten Jayawiaya.

Barang bukti:

  • 1 (satu) buah plastik hitam besar berisikan daun ganja;
  • 1 (satu) buah plastik berukuran sedang berisikan daun ganja.

Langkah-langkah kepolisian:
Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan untuk saat ini pelaku telah berada di Polres Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya pelaku an. Pelia Jefri Wandigbo (21) dan Maxi Wagay (23), dikenakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Editor : Ismaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *