Polres Indramayu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Sempat Viral di Kecamatan Gantar

 

Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka, berinisial AF dan RJ, diketahui masih satu desa dengan korban, Samsul Taufik Ilham (24), warga Desa Mekarjaya.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain Samsul Taufik Ilham, AF dan RJ juga melakukan penganiayaan terhadap korban lain, MA, yang beruntung masih selamat usai mendapat penganiayaan.

“Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kami amankan dari lurah. Jadi lurah ini datang ke rumah pelaku penganiayaan, kemudian membawa mereka ke kantor kecamatan, dan petugas kami melakukan interogasi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, kepada awak media, Rabu (19/6/2024)

Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Penetapan AF dan RJ sebagai tersangka juga didasari oleh video viral yang memperlihatkan mereka menganiaya korban, serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian menetapkan RJ dan AF sebagai tersangka, dan saat ini mereka sudah ditahan,” tegas Kapolres.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (16/6/2024) kemarin.

Penganiayaan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas di mana sepeda motor yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku dari arah belakang hingga membuat keduanya terjatuh.

Pelaku, yang juga merupakan warga Desa Mekarjaya, diduga tidak terima karena saat kejadian ia tengah membonceng istrinya yang sedang hamil.

Aksi main hakim sendiri pun dilakukan oleh pelaku bersama kerabatnya yang saat kejadian juga berada di tempat.

Dalam video yang beredar, terdengar suara jeritan korban meminta ampun, tetapi pelaku tetap melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah, sempat muntah darah, dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa video penganiayaan dan keterangan dari saksi-saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AF dan RJ.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *