Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar tengah menyelidiki dugaan kasus kawin pesanan yang menimpa seorang warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini mencuat setelah viral di media sosial pada awal Februari 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi rumah korban untuk memverifikasi informasi serta melakukan pendalaman terhadap keluarga dan pemerintah desa setempat.
“Pada 16 Februari 2025, kami menerima informasi bahwa korban telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kami segera mendatangi rumahnya, namun saat itu korban masih dalam keadaan trauma dan perlu istirahat. Hari ini, 20 Februari 2025, korban datang ke Polres untuk membuat laporan resmi, dan kami langsung melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hillal, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban telah menikah dengan seorang pria asal Tiongkok berinisial CF melalui perantara YS dan HL, yang diduga merupakan bagian dari jaringan perekrut kawin pesanan.
“Korban dijanjikan mahar dan kiriman uang setiap bulan untuk keluarganya. Namun, setelah sampai di Tiongkok, korban mengaku tidak mendapatkan haknya seperti yang dijanjikan. Saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP Hillal.
Atas kejadian ini, kata AKP Hillal korban mengalami trauma. Untuk itu, Polres Indramayu telah mengajukan pendampingan psikologis bagi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Penyelidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi lainnya,” tegas AKP Hillal.