Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial NPN (29), warga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, ditangkap dalam operasi pada Jumat, 9 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut termasuk tablet Tramadol HCl, Hexymer, Dextro, uang hasil penjualan, dan KTP milik tersangka.
“Tersangka memiliki sejumlah tablet obat yang dicurigai sebagai obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami juga menemukan bukti uang hasil penjualan dan KTP atas nama tersangka,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (30/9/2023)
Dalam pengembangan kasus ini, tersangka NPN mengakui bahwa barang bukti obat tersebut didapat melalui pembelian dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan, terutama yang tidak memiliki izin edar.
Pihaknya terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus bekerja keras untuk meminimalisir penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum kami. Penangkapan ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Tersangka NPN akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” kata AKP Otong Jubaedi.