INDRAMAYU – Polisi telah menangkap 1 pelaku penjambretan yang menyasar nenek berusia 59 tahun di Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Saat ini, polisi masih memburu 1 pelaku lainnya, termasuk pelaku penadah kalung emas milik korban.
“Pelaku ada 3 orang, 1 orang berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo kepada
nsiden penjambretan ini diketahui terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Ada dua orang yang melakukan penjambretan. Salah satunya K (38) warga Kecamatan Balongan berhasil ditangkap.
Sedangkan rekannya, T warga Kecamatan Juntinyuat masih buron.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 55 juta imbas emas kalung nori seberat 50,100 gram miliknya dijambret pelaku.
Sunaryo menyampaikan, polisi dalam hal ini sudah melakukan penyelidikan mendalam, polisi juga sudah mengamankan barang bukti rekaman CCTV.
Tersangka yang masih buron pun tengah dilakukan pengejaran.
Sunaryo mengatakan, mereka adalah T yang berperan melakukan penjambretan dan H warga Kecamatan Jatibarang yang merupakan penadah emas hasil curian.
“Keduanya DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” ujar dia.