GIANYAR, BUSERJATIM.COM-Menindak lanjuti perintah Kapolri mengenai harga minyak goreng (migor) dan minyak curah di pasaran, Polres Gianyar dan Polsek Jajaran serentak melaksanakan pengecekan ketersediaan dan harga minyak goreng di sejumlah pasar. Selasa (22/3/2022).
Pengecekan di Polsek Jajaran dipimpin langsung oleh Kapolsek masing-masing dengan menyasar pasar tradisional, pasar umum, unit dagang maupun pasar modern seperti supermarket.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. menyampaikan pengecekan dilakukan untuk menyesuaikan harga minyak sesuai dengan aturan yang berlaku, Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
Langkah dan upaya yang dilakukan Polres Gianyar bersama jajaran juga dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait harga minyak di pasaran.
Hasil pengecekan dibeberapa pasar tradisional/Pasar Umum dan toko modern di wilayah Kabupaten Gianyar bahwa ketersediaan minyak goreng masih mencukupi baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah.
“untuk distribusi masih relatif aman sehingga tidak sampai kekosongan stok, untuk minyak kemasan dijual Rp. 24.000 sampai dengan Rp. 26.000 perliter dan untuk minyak curah dijual seharga Rp. 16.000 sampai dengan Rp.17.000 perliter,” ungkapnya.
Sementara itu, disinggung mengenai adanya oknum nakal dalam penyaluran minyak ke konsumen, Kapolres Gianyar menegaskan akan melakukan langkah hukum. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Team/Red-Humas)