Polres Demak Amankan Tujuh Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu


Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Tujuh Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Demak Berhasil Amankan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Demak – BUSERJATIM.COM – Satreskrim Polres Demak menangkap 7 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti 50 lembar kertas uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.

Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12).



“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).

Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.

Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.

“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata Budi.

Dikatakannya, pelaku menjalankan kegiatan produksi uang palsu sudah berjalan setahun dan sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp. 500 juta. Setelah di produksi pelaku melakukan pemasaran uang palsu melalui media sosial Facebook.

“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Munthohar_Ershi/Panji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *