POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM—6 April 2023
Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Badung. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polres Badung berhasil mengamankan 22 orang tersangka pada Rabu, (05/4/2023) siang.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK mengatakan hari ini pihaknya mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Kasus tersebut yaitu kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindakan umum.
“Kali ini kami berhasil mengungkap 10 tersangka tindak pidana narkotika dan 12 tersangka tindak pidana umum,” kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Untuk tindak pidana narkotika terdapat 9 laporan polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.06 gram beserta ganja seberat 13,47 gram. Sedangkan untuk kasus tindakan umum terdiri kasus; 365 Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan 363 Pencurian Dengan Pemberatan (Curhat).
“Dari hasil ungkap ini kita berhasil menyita barang bukti lain diantaranya; handphone, besi, sejumlah uang hasil kejahatan, 1 unit mobil serta sepeda motor sebanyak 5 unit,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
“Kita apresiasi kinerja keras teman-teman dan berharap situasi di wilayah Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ketika ada tindak pidana terkait pengguna narkotika mohon disampaikan kepada kami”, harapnya.
(BBS/Red)