“Polres Badung Ungkap 7 Kasus Narkoba,1 Tanam Ganja Jadi Sorotan”

BADUNG, BUSERJATIM.COM-Polda Bali-Polres Badung. Satuan Reserse Narkotika Polres Badung ungkap 7 kasus narkoba yang salah satunya merupakan anggota ormas menggunakan Senjata Api (Senpi) tanpa ijin, pihak berwenang. Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH pada hari Senin, (14/2/2022) pukul 13.00 wita  mengungkapkan, selama bulan Pebruari tahun 2022 ini Satresnarkoba Polres Badung berhasil ungkap 7 kasus narkotika. Dari 7 kasus tersebut, salah satunya merupakan anggota ormas dan juga ditemukan menggunakan senpi.

“Kami merilis tangkapan 7 tersangka selama bulan Pebruari ini. Salah satunya anggota ormas yang pernah ada di Bali dan saat ini kita masih dalami. Kami menemukan adanya senjata api dan sudah dilakukan pengecekan ternyata senjata api ini ilegal tanpa surat-surat maupun ijin,” ungkap AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH.

Kapolres menerangkan, tersangka tersebut dikenakan sanksi undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan kasus narkotika lainnya tentu sama karena memilik menguasai, menggunakan atau mengedarkan jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah peluru sebanyak 74 butir peluru.

“Ini masih kita telusuri dari mana tersangka dapatkan kemudian untuk apa, pengakuan yang didapat tersangka untuk kepentingan jaga diri namun ini tidak dibenarkan oleh undang-undang darurat,” terangnya.

Terdapatnya Pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) pada barang bukti tersebut, Kapolres menjelaskan memang dalam saat penangkapan Pin itu sudah ada di dalam box tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalami dan mengembangkan terkait temuan Pin berlogo BNN di kotak tersebut. “Terus kita kembangkan. Dalam hal ini terus berupaya mengumpul informasi sebanyak banyaknya,” jelasnya.

Untuk barang bukti Pohon Ganja Kasi Humas Polres Badung Iptu.Pol.Sudana menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di jalan Kartini Denpasar dan bertemu dengan seseorang laki-laki yang pada saat ditanya mengaku bernama Basroni, lalu petugas melakukan penangkapan serta pemeriksaan pelaku kedapatan barang bukti 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Shabu seberat 2,88 gram, alat hisap shabu(bong), 1 (satu) toples kecil isi ganja seberat 20,83 gram, timbangan digital, satu bendel pipet, satu plastik klip lalu petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) buah pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah pelaku yang beralamat dijalan Kartini Denpasar.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama Risky yang berada di dalam Lapas. Pelaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dengan cara mengambil alamat tempelan di jalan Kunti, Kuta.

Sedangkan 2 buah pohon narkotika jenis ganja tersebut diberikan oleh teman pelaku yang bernama Varis, yang diberikan sebelum berangkat untuk bekerja ke Sumatera. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikannya, pungkasnya.

(Team/Red-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *