Polisi Tindaklanjuti Keluhan Warga Tunggorono Terkait Polusi Debu Potongan Kayu PT Sengfong

BUSERJATIM.COM_JOMBANG – Polsek Jombang bersama tiga pilar desa Tunggorono telah menindaklanjuti keluhan warga terkait polusi berupa debu potongan kayu yang berterbangan dari PT Sengfong di desa tersebut.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengungkapkan keluhan warga Tunggorono oleh pemerintah desa dan tiga pilar sudah dilakukan komunikasi dengan pihak pabrik.

Bacaan Lainnya

“Setelah ada keluhan warga terkait polusi, kepala desa bersama tiga pilar menghubungi direktur PT senfong diterima bapak Samsul, yang membenarkan ada kerusakan di mesin boiler dan saat ini produksi di pabrik tersebut dihentikan,” kata AKP Soesilo, Minggu (1/10/2023).

Diketahui, warga Desa Tunggorono terganggu dan mengeluh dengan debu potongan kayu beterbangan di lingkungannya yang berdampak pada polusi udara.

Andri (35) warga setempat mengatakan bahwa selana 2 bulan PT senfong mengeluarkan polusi berupa debu potongan kayu berterbangan sehingga membuat makanan jualan di lapak pedagang kotor oleh abu kayu senfong.

“Atap-atap daun-daun banyak ditutupi oleh serbuk kayu,” ujarnya

Saifudin (57) penjaga desa menambahkan bahwa setelah diprotes warga debu potongan kayu menjadi berkurang. Dan hari ini, Minggu (1/10/2023), ia melihat sudah bersih udara.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Jombang.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Jurnalis: Hary
Editor: Herry
Narasumber: Humas Polres Jombang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *