MATAMAJA GROUP//Sleman, DIY – Polresta Sleman Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penembakan yang menyasar pada Puskesmas Depok I Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman.
Dari aksi tersebut, ada 5 orang pelaku yang kini diamankan oleh pihak kepolisian, bahkan 1 di antaranya merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja sebagai sekuriti Puskesmas.
“(Mantan karyawan) yang bersangkutan inisial HS, diberhentikan dari pekerjaannya tanggal 31 Maret 2023,” kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, Senin (15/5/2023).
Pelaku yang ditangkap itu semuanya laki-laki dengan inisial LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43).
Ardi menuturkan motif penembakan Puskesmas itu lantaran adanya kekecewaan dan sakit hati yang dirasakan oleh eks karyawan, HS yang mendadak dipecat.
HS kemudian mengajak keempat rekannya untuk membantu dirinya melampiaskan kekecewaan dengan melakukan perusakan di Puskesmas Depok I.
“Motif dari penembakan Puskesmas Depok I adalah rasa kecewa, sakit hati akibat tersangka HS yang merupakan tenaga pengamanan di Puskesmas tersebut secara mendadak diberhentikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya atas permintaan kepala Puskesmas,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksi perusakan itu, pelaku menggunakan dua senjata air gun milik tersangka SM yang dipinjamkan ke HS.
Mereka datang ke Puskesmas Depok 1 Sleman itu menggunakan mobil pada Kamis (11/5) sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan.
“Untuk pelaku yang melakukan penembakan ada 2 orang dengan menggunakan dua senjata,” urainya.
Saat ini dua senjata yang digunakan itu tengah dilakukan uji balistik di laboratorium Forensi Mapolda Semarang agar diketahui seberapa besar daya rusaknya.
Dan dari pemeriksaan di TKP, Ardi menyebut pihak kepolisian menemukan ada 11 gotri besi berwarna emas dengan diameter sekitar 6 milimeter tersebar di area Puskesmas.
Akibat penembakan itu, beberapa bagian di Puskesmas Depok 1 itu mengalami kerusakan. Kendati begitu, puskesmas Depok 1 sendiri di pagi hari nya masih beroperasional setelah kejadian tersebut.
“Dari 11 gotri itu terdapat beberapa lubang di antaranya di kaca Puskesmas, ada di kusen termasuk juga di pagar, juga di dinding samping Puskesmas,” paparnya.
Ardi mengungkap akan mengembangkan kasus ini terutama untuk menelusuri kepemilikan senjata air gun tersebut.
Sementara terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan UU Darurat No 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Ket. Foto:
Polisi menunjukkan foto barang bukti penembakan Puskesmas Depok 1. Foto: istimewa
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/