Polisi RW di Majalengka Sambangi Ketua RW Sosialisasikan Pencegahan TPPO

Majalengka, Kapolsek Maja Polres Majalengka IPTU Kenedy Joko Lelono bersama Kanit Binmas Bripka Sahabudin selaku Polisi RW menyambangi Ketua RW 03 Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja,Kabupaten Majalengka Bapak Nurjaman dikediamannya, Rabu (7/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Polisi RW mensosialisasikan terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Ketua Rw dan membantu Polisi Rw untuk kembali mensosialisasikan kepada warga.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Maja Polres Majalengka tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mana Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bisa dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Selain itu, bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Maja Polres Majalengka menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.”tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Polisi Rw IPTU Kenedy.

Ia juga menuturkan, unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *