Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Curanmor di Jatiwangi

Majalengka,- Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 20.05 WIB, di pekarangan rumah di Dusun 02 RT 002/008 Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Korban dari kasus ini adalah Iswanto.

Tersangka, berinisial P.I. (27), warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Kabupaten Indramayu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim .

Modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan suasana sepi di sekitar pekarangan rumah korban. Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu atau astag dengan merusak rumah kunci sepeda motor merk Honda, tipe H1B02N42L0 A/T warna hitam tahun 2024, nomor polisi E 6750 XH. Setelah berhasil menghidupkan motor, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Barang bukti berupa sepeda motor Honda, tipe H1B02N42L0 A/T warna hitam dengan nomor polisi E 6750 XH dan barang bukti lainnya terkait kejadian ini sudah kami amankan,” ungkap AKBP Indra Novianto.

Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. “Polres Majalengka akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup AKBP Indra Novianto.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa,#CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *