Polisi Buru Satu DPO Otak Produksi Ekstasi di Semarang dan Tangerang

MATAMAJA.COM//Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu satu orang pelaku pasca pengungkapan pabrik yang memproduksi ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

 

Bacaan Lainnya

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan satu orang pelaku yang dijuluki Mr. X ini diduga sebagai otak produksi ekstasi di Semarang dan Banten.

 

“Mr. X itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang,” ungkap Jean Calvijn Simanjuntak seperti dikutip pada Selasa (13/6/2023).

 

Lebih lanjut Jean Calvijn menjelaskan, Mr.X menjadi inisiator karena menguasai rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Semarang. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekonstruksi.

 

Saat rekonstruksi di TKP diperagakan pada adegan ketiga, tersangka Reza dan Aldian menemui Mr.X di kawasan Simpang 5 Semarang untuk menerima kunci, dua unit telepon selular dan uang sebesar Rp2 juta.

 

Sementara dalam rekontruksi yang dilakukan di lokasi TKP Tangerang tersebut, Reza dan Aldian diketahui dengan menaiki angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima Semarang.

 

“Peran Mr. X ini sama dengan tersangka Deni, yang sebelumnya juga DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang,” ujarnya.

 

“Jadi dia itu menguasai rumah, beserta barang bukit yang ditemukan di dalamnya dan dibuktikan dari yang memegang kunci rumah pada saat adegan di Simpang Lima,” imbuhnya.

 

Ket. Foto:

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

 

Sumber: PMJNews

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *