TUBAN, BUSERJATIM.COM – Kepolisian Resor Tuban berhasil meringkus 3 komplotan pencuri sepesialis battery Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
Tiga orang yang di tetapkan tersangka tersebut adalah laki laki berinisial JD (36) WT (34) ES (42).
Ketiganya merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Mereka di tangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 battery tower BTS pada jum’at (29/7/22) sekitar pukul 02.30 wib yang berlokasi di Desa Widang Kabupaten Tuban.
Dalam aksinya tersebut, meskipun sudah bisa mengambil baterai, para tersangka tidak bisa membawa hasil curiannya karena aksinya terpergok warga setempat yang telah berpatroli.
Sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang di gunakan pelaku untuk mencokel pintu ruang penyimpanan baterai tower di tinggal di tempat, berikut satu mobil pick up merk Mitsubishi type L300 warna hitam dengan nopol S 8238 J yang di gunakan oleh para pelaku.
Hal ini seperti di ungkap oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers pada rabu (07/09/22).
Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari permukiman” ucap AKBP Rahman Wijaya.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka di peroleh keterangan bahwa terasangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak 6 (enam) kali selain pencurian baterai tower.
Pertama mereka mencuri baterai tower yang berada di Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban sekitar bulan juni 2022 tersangka berhasil menggasak sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower
Kemudian tower yang berada di Jatimulyo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada bulan juni 2022, tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower
Keempat tower yang berada di desa Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada bulan juli 2022, para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 (enam) unit baterai tower
Kemudian tower yang berada di kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 2017 (lupa tanggal dan bulan), para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower
Selanjutnya mereka juga mencuri di tower yang berada di Desa Glondonggede Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada 2017 (tanggal dan bulan lupa) berhasip melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”. Pungkas Kapolres Tuban.
Pras