NGAWI,BUSERJATIM.COM-, 14 Maret 2025 – Polemik terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan ke SMKN 1 Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus menjadi sorotan publik. Dana yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini diduga mengalami ketidaksesuaian dalam jumlah penerima dan total anggaran yang diberikan kepada siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian penyaluran dana PIP dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2024: Disalurkan kepada 639 siswa, dengan rincian 175 siswa menerima langsung, 428 siswa melalui aktivasi nominasi, dan 35 siswa melalui relaksasi, dengan total dana mencapai Rp47,7 juta.
- Tahun 2023: Disalurkan kepada 381 siswa, dengan 171 siswa menerima langsung, 175 siswa melalui aktivasi nominasi, dan 35 siswa melalui relaksasi, dengan total dana Rp35 juta.
- Tahun 2022: Disalurkan kepada 378 siswa, dengan 315 siswa menerima langsung, 18 siswa melalui aktivasi nominasi, dan 45 siswa melalui relaksasi, dengan total dana Rp41 juta.
Namun, saat dikonfirmasi, Iman Afandi, selaku Humas SMKN 1 Kasreman, menyatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah penerima tapi berlagak sok-sokan berlagak arogan kayak preman. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak sekolah kemudian mengklarifikasi bahwa jumlah penerima tahun 2024 adalah 601 siswa, sedangkan tahun 2023 adalah 481 siswa. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Sekolah SMKN 1 Kasreman, Widy Harsono, tidak berada di tempat. Sementara itu, Iman Afandi selaku humas menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana PIP di sekolahnya yang saat ini menjadi polemik.
Publik juga mempertanyakan ke mana aliran dana relaksasi yang jumlahnya cukup besar. Apakah dana ini benar-benar tersalurkan kepada siswa yang berhak atau ada penyimpangan dalam pengelolaannya?
Dasar Hukum & Regulasi
Pengelolaan dana PIP (Program Indonesia Pintar) diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mengatur program bantuan sosial pendidikan, termasuk PIP.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menjelaskan mekanisme pencairan, aktivasi nominasi, serta relaksasi dana PIP.
- Petunjuk Teknis (Juknis) PIP 2024 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, mengatur secara rinci kriteria penerima, proses pencairan, serta pertanggungjawaban dana PIP oleh sekolah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang transparan dan tepat sasaran.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai:
- Perbedaan jumlah penerima dana PIP dalam laporan yang berbeda
- Ke mana aliran dana relaksasi yang jumlahnya cukup besar?
- Apakah ada kesalahan administrasi atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana?
Dengan adanya polemik ini, diharapkan Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, atau pihak berwenang lainnya segera melakukan audit transparan guna memastikan dana PIP benar-benar tersalurkan sesuai regulasi dan hak siswa penerima bantuan tetap terjamin.
red/tim






