Matamaja Group//Jakarta. Polda Sumut melakukan pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan terkait anaknya, AH, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan. AKBP AH diperiksa selama tujuh jam di Mapolda Sumut.
“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH yang mana ini merupakan bagian daripada penyidikan yang kami lakukan terkait dengan kasus yang lagi viral ini,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat (28/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol. Sumaryono, perbuatan AH telah memenuhi unsur pidana. “Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH, serta kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH,” jelas Kombes Pol. Sumaryono.
Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, perbuatan AH itu bakal dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan dan menahannya. Selain itu, ayah AH, AKBP Achiruddin, turut menjalani hukuman penempatan khusus karena terbukti melanggar etik dengan membiarkan penganiayaan tersebut.
https://matamaja.com/2023/04/28/polda-sumut-periksa-akbp-ah-selama-7-jam/