Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyatakan kendaraan patroli polisi yang tidak lolos uji emisi, tetap akan dikenakan tilang.
“Hal ini tolong ditaati oleh rekan-rekan,” ujar AKBP Doni, Jumat (1/9/23).
Menurut AKBP Doni, tilang terhadap kendaraan patroli yang tidak lolos uji emisi bertujuan memberi contoh kepada masyarakat.
“Ini berarti polisi pun taat kepada aturan yang berlaku,” tegas AKBP Doni.
Untuk pengujian kendaraan patroli tersebut, Polda Metro Jaya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai penyedia alat pengecekannya. Kendaraan yang tidak lolos akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.