BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta -Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan jumlah hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mencapai 53 personel sepanjang 2024.
Dia menyampaikan jumlah itu meningkat 89% atau 25 personel dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang berjumlah 28 personel yang di PTDH.
“PTDH sejumlah 53 personil, meningkat 89 persen atau 25 personil dari tahun 2023,” ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun (RAT), Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan pihaknya juga tidak akan segan menindak anggota yang melakukan penyimpangan saat menjalankan tugasnya.
Di lain sisi, dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap anggota yang melanggar dengan melaporkannya ke pihaknya.
“Artinya bahwa pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, ini betul-betul ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu tidak akan segan mengeluarkan surat telegram tunggal untuk melakukan mutasi terhadap oknum anggotanya.
“Saya tidak segan membuat TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang, artinya apa? Reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu tapi sudah langsung saya tindak melalui demosi. Minimal itu,” pungkasnya.
[ dd99 / elangbali ]