JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Terjerat kasus pembunuhan mengenai laporan terkait Brigadir Yosua, Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan soal pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kurang profesional menangani laporan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, anggapan Polda Metro Jaya Melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian tidaklah benar.
“Polda Metro Jaya tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian,”, Rabu, (14/9/2022).
Lebih jelas Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang telah memberikan sanksi PTDH terhadap mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Jerry Siagian.
“Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” Jelasnya.
Dalam hal ini, ucap Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa memberikan pendampingan hukum kepada Jerry Siagian dimana Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
“Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan, jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,”imbuhnya.
(tk)